Usulan Iuran JKK Pekerja Miskin Informal Ditanggung Negara Dapat Respons Positif

  • 03 Agt 2026 10:58 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang - Usulan pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin sektor informal mendapat respons positif. Kebijakan yang diusulkan Komisi IX DPR RI, melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dinilai dapat memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program perlindungan ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan masih berlangsung di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI. Setelah pembahasan di tingkat komisi selesai, rancangan aturan tersebut akan dibahas bersama Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah dengan target pengesahan pada Oktober 2026.

Menurut Edy, salah satu poin penting yang telah disepakati seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI adalah pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin informal. Iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diusulkan dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami di Komisi IX sudah sepakat semua fraksi. Beban APBN diperkirakan hanya sekitar Rp4 hingga Rp5 triliun, tetapi manfaatnya sangat besar bagi pekerja miskin sektor informal. Kami mohon doa agar norma ini bisa berjalan lancar hingga disahkan pada sidang paripurna DPR," ujar Edy saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Minggu 2 Agustus 2026.

Edy menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal. Menurutnya, usulan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta Undang-Undang BPJS yang mengatur bahwa iuran peserta miskin menjadi tanggung jawab pemerintah.

Ia memperkirakan apabila revisi undang-undang tersebut disahkan pada Oktober 2026, penyusunan aturan turunannya dapat dilakukan sepanjang 2027. Dengan demikian, skema pembiayaan bantuan iuran tersebut berpeluang mulai diterapkan melalui APBN Tahun Anggaran 2028.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang, Ariefnur menyambut baik usulan pemberian bantuan iuran tersebut. Menurutnya, skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti yang diterapkan dalam program BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi untuk memperluas cakupan kepesertaan pekerja sektor informal.

Selama ini, kata Ariefnur, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relatif lebih mudah menjangkau pekerja formal. Sementara itu, masih banyak pekerja mandiri, petani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya yang belum terlindungi karena keterbatasan kemampuan membayar iuran.

"Harapan kami tentu sangat besar. Dengan mekanisme PBI, masyarakat kecil akan lebih banyak yang bisa terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan usulan ini dapat segera terealisasi," ujarnya.

Ariefnur menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan masyarakat, terutama ketika peserta mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Selama pandemi Covid-19, banyak ahli waris yang menerima santunan sehingga dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Menurutnya, di Kabupaten Rembang terdapat banyak pekerja sektor informal seperti petani dan pekerja mandiri yang memiliki risiko kerja cukup tinggi. Karena itu, perluasan kepesertaan melalui skema bantuan pemerintah dinilai akan memberikan perlindungan sosial yang lebih merata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Mif)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....