Sekali Terjerat Sulit Lepas, KKN Undip Gaungkan Bahaya Judi Online di Kedunggading
- 16 Agt 2026 03:34 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kendal – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) menggelar sosialisasi bertajuk “Jauhi Judi Online” bersama remaja IPNU Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, baru-baru ini. Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai bahaya judi online tersebut menyoroti dampaknya terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi hasil kolaborasi lintas disiplin antara mahasiswa Program Studi Bisnis Digital, Mahesha Gusti Rakasiwi dan Program Studi Hukum, Bara Eirsabililah Batubara, dengan menggabungkan perspektif ekonomi, literasi digital, dan hukum. “Kami ingin memberikan pemahaman bahwa judi online bukan hanya persoalan kebiasaan, tetapi juga dapat berdampak pada kondisi ekonomi dan kehidupan sosial,” ujar Mahesha Gusti Rakasiwi.
Memasuki sesi utama, Mahesha Gusti Rakasiwi menyampaikan materi mengenai dampak judi online dari sisi ekonomi dan literasi digital, termasuk risiko terhadap kondisi keuangan dan perilaku konsumtif. “Judi online dapat menimbulkan kerugian ekonomi apabila terus dilakukan, sehingga penting bagi generasi muda untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan platform digital,” jelasnya.
Selanjutnya, Bara Eirsabililah Batubara memberikan pemahaman mengenai judi online dari perspektif hukum, mulai dari larangan perjudian hingga peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemberantasannya di Indonesia. “Judi online tidak hanya membawa dampak ekonomi dan sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipahami oleh masyarakat,” terangnya.
Setelah penyampaian materi, kata dia, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terbuka bersama tujuh peserta yang membahas kondisi nyata judi online di lingkungan sekitar. Dalam diskusi tersebut, peserta turut menyampaikan pandangan dan keresahan mereka mengenai keberadaan orang-orang yang bermain judi online serta dampak yang mereka temui di lingkungan sekitar.
Suasana diskusi berlangsung santai dan interaktif dengan peserta bersama mahasiswa KKN saling bertukar pandangan mengenai langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari judi online. “Kami berharap materi yang disampaikan tidak hanya dipahami saat kegiatan, tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap salah satu mahasiswa KKN.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan bersalaman antara mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dengan remaja IPNU Desa Kedunggading. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN berharap generasi muda semakin memahami bahaya judi online dan mampu menjadi bagian dari lingkungan yang mendorong masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian.
Kegiatan sosialisasi ini turut mendukung SDGs ke-8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui peningkatan kesadaran mengenai dampak judi online terhadap kondisi ekonomi individu maupun lingkungan. Edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong generasi muda untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu kestabilan ekonomi.
Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan SDGs ke-16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui edukasi mengenai aspek hukum dan peraturan terkait larangan perjudian. Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap aturan dan konsekuensi dari aktivitas judi online.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....