Jaga Keseimbangan Kota, Akademisi Ingatkan Pentingnya Ruang Terbuka Hijau

  • 19 Mar 2026 10:54 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID., Semarang-Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi kebutuhan penting di tengah pesatnya pembangunan kawasan perkotaan. Hal ini disampaikan Dosen Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Walisongo Semarang, Dr. Ling. Rusmadi, M.Si., dalam dialog di Pro 4 RRI Semarang, Kamis 19 Maret 2026.

Menurutnya, RTH merupakan area yang dimanfaatkan untuk fungsi penghijauan, seperti taman kota, hutan kota, hingga jalur hijau. Keberadaannya sangat penting sebagai penyeimbang antara pembangunan fisik dan keberlanjutan lingkungan di wilayah perkotaan.

Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk yang tinggi mendorong peningkatan kebutuhan lahan untuk permukiman, pendidikan, dan aktivitas lainnya. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang hijau jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat.

“Jadi kita itu punya hak asasi yang namanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, tapi di saat yang sama, kebutuhan lahan juga terus meningkat, maka ada titik simpang di situ. Jadi, pertimbangan tentang ruang terbuka hijau itu penting, kira-kira di situ titik temunya," ujarnya.

Secara regulasi, pemerintah telah menetapkan kewajiban penyediaan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota, yang terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat. Namun, ia menilai angka tersebut masih merupakan batas minimal.

Ia bahkan menyebut proporsi ideal RTH bisa mencapai 50 persen guna menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. “Kalau bisa lebih dari 30 persen tentu lebih baik, agar daya dukung lingkungan tetap terjaga,” katanya.

Di Kota Semarang, capaian RTH disebut mendekati bahkan melampaui batas minimal, meski terdapat perbedaan data antarinstansi. Sebagian besar masih berasal dari kondisi alami, sementara RTH yang dirancang melalui kebijakan pemerintah masih terbatas.

Ia juga menyoroti tantangan dalam penyediaan RTH, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat. Di tingkat pemerintah, kendala kerap muncul pada implementasi dan pengawasan kebijakan, sementara di masyarakat, kebutuhan ruang yang tinggi sering kali membuat lahan dimanfaatkan sepenuhnya untuk bangunan.

Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyediakan ruang hijau privat, misalnya dengan menyisakan sebagian lahan rumah untuk taman atau vegetasi. Hal ini dinilai menjadi kontribusi nyata dalam memenuhi target RTH secara keseluruhan.

Selain itu, optimalisasi fungsi RTH juga perlu diperhatikan. Ruang hijau tidak hanya ditanami pohon, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik yang mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan rekreasi masyarakat.

“Ruang terbuka hijau bisamendukung aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk UMKM. Ini sekaligus memberikan manfaat kesehatan secara fisik dan mental,” jelasnya.

Ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan keberadaan RTH di perkotaan. Dengan demikian, pembangunan kota dapat berjalan seimbang tanpa mengabaikan aspek lingkungan agar kota tetap menjadi tempat tinggal yang sehat, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....