Bupati Kendal Imbau ASN Gunakan Batik Khas Daerah Buatan Perajin Lokal
- 17 Sep 2026 18:28 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kendal - Pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kendal diimbau memiliki baju batik khas Kendal buatan perajin batik Kendal. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, saat Sosialisasi Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kamis, 17 September 2026.
Baju batik khas Kendal merupakan salah satu pakaian wajib bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Baju batik khas Kendal wajib dipakai pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten setiap hari Kamis.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, substansi Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN, juga memuat ketentuan mengenai penggunaan batik khas Kendal atau yang diproduksi oleh pelaku UMKM batik yang ada di Kabupaten Kendal. Tujuannya, agar UMKM Kendal yang memproduksi batik akan terus berkembang dan meningkatkan kualitas maupun kuantitas produksinya.
"Kami berharap kepada OPD untuk berkolaborasi dengan UMKM di Kabupaten Kendal untuk merumuskan motif batik khas Kendal yang melibatkan budayawan dan bagian ekonomi kreatif. Nantinya akan menciptakan batik yang mencerminkan ciri khas Kabupaten Kendal," kata Bupati Kendal.
Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, ketentuan PDH yang baru bagi pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kendal mulai diberlakukan 1 Oktober 2026. Perubahan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. "Permendagri tersebut harus diimplementasikan di Daerah Kendal dan disesuaikan dengan kebijakan lokal," ujarnya.
Sekda Kendal mengatakan, sementara motif batik khas Kendal masih bebas. Sesuai arahan Bupati, akan mengkaji apakah harus ada motif khusus untuk batik khas Kendal. "Sementara yang penting batik motif Kendal, diproduksi di Kendal dan bukan printing," ucapnya.
Lebih lanjut Sekda Kendal mengatakan, PDH hari Selasa yang biasanya batik atau lurik. Namun sesuai Peraturan Bupati yang baru menggunakan PDH keki, PDH hari Rabu masih menggunakan pakaian putih hitam, dan untuk wanita, hijab berubah dari merah muda menjadi coklat muda.
"Untuk blangkon diganti dengan iket kepala khas Kendal. Karena zaman dulu, iket menjadi salah satu budaya pakaian yang ada di Kabupaten Kendal," ujarnya. (FR)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....