Pemkab Rembang Siapkan Gereja Bersejarah TRP Kartini Jadi Ruang Pertemuan

  • 25 Mar 2026 12:49 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berencana memanfaatkan bangunan gereja bersejarah yang terletak di kawasan Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini sebagai ruang pertemuan. Langkah ini diambil sebagai upaya optimalisasi aset daerah, di mana bangunan yang berstatus cagar budaya tersebut dipastikan akan tetap berada di bawah pengelolaan penuh pemerintah daerah.

Bupati Rembang, Harno, menyampaikan bahwa alih fungsi bangunan tersebut bertujuan untuk mendukung berbagai agenda kedinasan. Pihaknya ingin memastikan bahwa aset yang memiliki nilai historis tinggi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Rembang, namun dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian.

Bupati Harno menegaskan, pemanfaatan gereja tersebut akan diarahkan untuk mendukung kegiatan pemerintahan maupun pertemuan lainnya, tanpa mengabaikan nilai sejarah bangunan. “Rencananya digunakan untuk rapat-rapat dan kegiatan pertemuan lainnya,” ujarnya saat memberikan keterangan terkait rencana pengembangan kawasan TRP Kartini Rabu 25 Maret 2026.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, memberikan kepastian mengenai status pengelolaan bangunan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan menyerahkan urusan operasional bangunan ini kepada pihak swasta atau pihak ketiga demi menjaga integritas strukturnya.

Prapto Raharjo menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga karena merupakan cagar budaya yang harus dijaga keasliannya. “Ini tidak dikerjasamakan karena merupakan cagar budaya. Cagar budaya harus dikelola oleh pemerintah. Kalau dikelola pihak lain, dikhawatirkan keasliannya berubah,” jelasnya.

Hingga saat ini, Pemkab Rembang menyatakan terus berkomitmen kuat untuk menjaga kelestarian bangunan bersejarah tersebut sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat luas.

Dengan adanya kebijakan ini, keberadaan gereja di kawasan TRP Kartini diharapkan tetap terjaga nilai historisnya serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan publik secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan menjadi percontohan bagi pengelolaan cagar budaya lain di Rembang agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman. (Mif)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....