Pemkab Rembang Terapkan WFA Usai Lebaran

  • 25 Mar 2026 12:29 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.

Kebijakan yang mengacu pada SE tertanggal 9 Februari 2026 tersebut untuk mengatur ritme kerja ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga produktivitas pegawai sekaligus memberikan fleksibilitas pasca-mudik lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengatakan pelaksanaan WFA di lingkungan Pemkab Rembang berlaku hingga Jumat, 27 Maret 2026, dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi. “WFA dilaksanakan sampai 27 Maret 2026 dengan aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN,” ujarnya. Rabu 25 Maret 2026.

Fahrudin menjelaskan, ASN yang telah memanfaatkan WFA penuh selama dua hari sebelum Lebaran tidak diperkenankan kembali mengambil WFA setelah libur. Sementara ASN yang baru mengambil satu hari, masih memiliki sisa satu hari.

“Jika sebelum Lebaran sudah mengambil dua hari penuh, maka setelah Lebaran tidak bisa mengambil WFA lagi. Sedangkan yang baru satu hari, masih memiliki sisa satu hari,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Gunari, menambahkan penerapan WFA disesuaikan dengan kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Untuk OPD non-esensial, ASN dapat melaksanakan WFA maksimal 50 persen. Sedangkan OPD non-esensial yang tetap memberikan pelayanan publik, dibatasi maksimal 25 persen. “Untuk OPD yang bersifat kritikal seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan sejenisnya, tidak diperkenankan menerapkan WFA,” kata Gunari.

Ia menyebutkan, jadwal pelaksanaan WFA berlangsung selama lima hari, yakni pada 15, 16, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Gunari menegaskan, WFA bukan merupakan cuti. ASN tetap berkewajiban menjalankan tugas dan siap hadir ke kantor apabila diperlukan. “WFA bukan cuti. ASN tetap harus siap bekerja dan datang ke kantor jika ada tugas penting,” pungkasnya. (Mif)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....