Pemkab Rembang Intensifkan Perekaman e-KTP Warga Berkebutuhan Khusus
- 11 Feb 2026 07:14 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang mengintensifkan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) bagi warga berkebutuhan khusus. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga, termasuk lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), memiliki identitas kependudukan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang bersama 14 kecamatan, Selasa, 10 Februari 2026. Rakor difokuskan pada penguatan sinergi lintas wilayah agar program perekaman berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Wakil Bupati Rembang, H.M. Hanies Cholil Barro’, mengapresiasi langkah Dindukcapil dalam memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan. “Tidak boleh ada lagi masyarakat di Kabupaten Rembang yang tidak bisa melakukan perekaman KTP elektronik hanya karena tidak bisa mengakses layanan tersebut,” kata Hanies.
Menurutnya, KTP elektronik menjadi dokumen dasar untuk mengakses berbagai layanan publik. Di antaranya layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi pemerintahan.
Pelayanan jemput bola tidak hanya dilakukan di kantor kecamatan, tetapi juga menjangkau desa-desa. Pendataan sasaran dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa hingga tingkat RT agar warga yang membutuhkan benar-benar terlayani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Mochammad Sofyan Cholid, menjelaskan, program jemput bola sebenarnya sudah berjalan. Namun, pelaksanaannya diperkuat pada tahun ini.
| Baca juga: Pemkab Rembang Terapkan WFA Usai Lebaran |
“Pihak kecamatan akan menyediakan data lansia dan penyandang disabilitas. Selanjutnya, tim Dindukcapil akan turun langsung ke desa untuk melakukan perekaman,” ujarnya.
Melalui optimalisasi layanan ini, Pemkab Rembang berharap seluruh warga tanpa terkecuali memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai pemenuhan hak dasar mereka sebagai warga negara. (Mif)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....