Gadaikan Motor Milik Teman, Residivis di Magelang Kembali Berurusan dengan Polisi
- 16 Sep 2026 15:43 WIB
- Semarang
Poin Utama
- menggelapkan sepeda motor
- Polres Magelang Kota
RRI.CO.ID, Kota Magelang - Seorang residivis berinisial MRR (25), warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, kembali berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Motor tersebut kemudian digadaikan senilai Rp1,5 juta dan uang hasil gadai digunakan untuk berjudi.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk mengantar rekannya bekerja. Setelah selesai mengantar, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.
“Modus pelaku, berpura-pura meminjam motor milik korban untuk mengantar rekannya bekerja. Setelah selesai mengantar, MRR kembali ke tempat kos korban, korbanpun menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya dan pelaku berbohong, bahwa sepeda motor tersebut sedang ditambalkan bannya karena bocor,” kata Iwan, Rabu, 16 September 2026.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan selama empat hari. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan sepeda motor korban. MRR akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan Mertoyudan.
“Pelaku ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan Mertoyudan pada 30 Agustus lalu. Atau empat hari setelah kejadian tersebut berlangsung,” katanya.
Saat ditangkap, polisi tidak menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motor tersebut telah digadaikan pelaku dengan nilai Rp1,5 juta.
Iwan mengatakan uang hasil gadai sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak. Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk berjudi.
Kasus tersebut kembali menempatkan MRR dalam proses hukum karena sebelumnya pernah terlibat perkara pidana. Polisi selanjutnya memproses dugaan penggelapan yang dilakukan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangan yang disampaikan, MRR dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.(wied)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....