Perempuan di Pemalang Kena Tipu, Kenalan di Medsos Berujung Rugi Motor dan HP

  • 11 Sep 2026 15:22 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Pemalang – Dua tersangka diamankan Polres Pemalang setelah diduga membawa kabur sepeda motor dan handphone milik seorang anak yang baru dikenalnya melalui media sosial. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone yang diduga milik korban.

Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP M. Wildan Umar Rela mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial PP (29), warga Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, dan MIA (30), warga Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. “Tersangka PP diamankan, saat akan menjual sepeda motor dan handphone milik korban,” kata Kasat Reskrim dalam rilis yang diterima RRI, Jumat, 11 September 2026.

Kasat Reskrim mengatakan, sepeda motor dan handphone tersebut diperoleh PP dari MIA. Tersangka MIA merupakan orang yang sebelumnya bertemu dengan korban K setelah keduanya berkenalan melalui media sosial.

“Tersangka MIA inilah yang bertemu dengan korban K. Kemudian, membawa sepeda motor dan handphone milik K,” kata Kasat Reskrim.

Kasus tersebut bermula saat MIA dan korban K sepakat bertemu pada Sabtu, 1 Agustus 2026, setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Setelah bertemu, MIA meminjam sepeda motor dan handphone korban dengan alasan membeli bensin dan mencari tempat makan menggunakan Google Maps.

“Setelah keduanya bertemu, tersangka MIA meminjam sepeda motor dan handphone milik korban, dengan alasan untuk membeli bensin dan mencari tempat makan menggunakan Google Maps,” kata Kasat Reskrim.

Saat sepeda motor dan handphone dipinjam, korban K ditinggalkan sendirian di pinggir jalan raya Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan. Korban kemudian menunggu, namun MIA tidak kunjung kembali.

“Setelah sekian lama menunggu, tersangka MIA tidak kunjung kembali. Korban K bersama orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan polisi pada Rabu, 9 September 2026. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar lebih berhati-hati ketika bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Masyarakat juga diminta tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal.

“Harap hati-hati dan waspada. Jangan mudah meminjamkan barang berharga pada orang yang belum dikenal,” kata Kasat Reskrim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....