Kasus Bayi Terkubur di Bandungan Terungkap, Polres Semarang Tetapkan 2 Tersangka
- 09 Sep 2026 15:07 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kabupaten Semarang - Polres Semarang mengungkap kasus kematian bayi perempuan yang ditemukan terkubur di sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh , Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 3 September 2026. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial WAP (18) sebagai tersangka dan seorang perempuan berinisial VA (17) sebagai pelaku anak.
Kasatreskrim Polres Semarang ,AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan, kedua pelaku diketahui memiliki hubungan pacaran sejak Agustus 2025. Kasus ini terungkap setelah seorang warga yang sedang mencari rumput pada 3 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB menemukan gundukan tanah yang mencurigakan.
"Setelah diperiksa, ternyata terdapat jasad bayi perempuan di dalam gundukan tanah tersebut," kata Bodia dalam konferensi pers. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan kepolisian. kemudian, Tim Resmob, Unit PPA, serta Unit Reskrim Polsek Bandungan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai adanya warga yang diduga mengetahui kehamilan dan proses persalinan tersebut. Penyidikan kemudian mengarah kepada WAP yang diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad bayi ditemukan.
Dari pemeriksaan terhadap WAP, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap keterlibatan VA. Bodia menjelaskan, VA sebelumnya mengalami kehamilan setelah menjalin hubungan di luar nikah dengan WAP.
Karena merasa malu dan takut diketahui orang tua, VA tidak memberitahukan kehamilannya. Proses persalinan dilakukan sendiri di kamar mandi rumah VA sekitar pukul 02.30 WIB.
Persalinan berlangsung terburu-buru karena pelaku anak khawatir kehamilannya diketahui. Saat proses persalinan belum selesai, VA menarik bayi secara paksa hingga keluar dari rahim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut menyebabkan bayi mengalami luka pada bagian leher dan meninggal dunia. "Menurut keterangan pelaku anak, bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak setelah dilahirkan, namun hasil otopsi menunjukkan bayi tersebut sebenarnya mampu hidup di luar kandungan," jelas Bodia.
Setelah itu, tali pusat bayi dipotong menggunakan gunting. Ari-ari dibuang ke kloset, sedangkan tubuh bayi dibersihkan dan dibungkus menggunakan daster bermotif batik.
Bayi kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan diletakkan di bawah angkong di samping rumah. WAP yang mengetahui keberadaan bayi tersebut kemudian mengambilnya pada siang hari dan menguburkannya di area kebun kosong.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya linggis sepanjang sekitar 90 sentimeter, daster bermotif batik warna cokelat yang berlumuran darah, gunting bergagang hitam, kaus lengan pendek warna hitam bertuliskan "LED", celana pendek, ember, gayung, serta barang bukti lainnya. Dalam perkara ini, WAP dijerat Pasal 80 ayat (3) huruf A juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 460 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, VA yang masih berusia 17 tahun dijerat ketentuan yang sama dengan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana maksimal bagi mencapai 15 tahun. Namun, karena VA masih berstatus anak, ketentuan pidananya mengikuti sistem peradilan pidana anak sehingga hukuman maksimalnya setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....