RRI.CO.ID, Semarang – Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Kos Los Angeles, Pedurungan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berikut kendaraan dan sejumlah barang bukti.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis 30 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Sepeda motor milik korban sebelumnya diparkir di halaman kos dalam kondisi tidak dikunci stang. Korban kemudian masuk untuk beristirahat setelah mengambil kunci kendaraan.
Keesokan paginya, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi dan kendaraan tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan petunjuk dari lapangan. Dari proses tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam pencurian maupun perpindahan kendaraan hasil kejahatan.
Petugas kemudian mengamankan tersangka pertama berinisial M.I.B. pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kalicari, Kecamatan Pedurungan. Tersangka tersebut diduga berperan sebagai pelaku pencurian.
Tidak berhenti di sana, polisi kembali melakukan pengembangan hingga mengamankan tersangka kedua berinisial K. sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat. K diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, satu buah pelat nomor kendaraan, serta satu buah anak kunci sepeda motor. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari petunjuk dan mengidentifikasi pihak yang terlibat. Dari hasil pendalaman, kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai pelaku pencurian dan penadah. Kendaraan milik korban juga berhasil kami amankan sebagai barang bukti," ujar AKP Johan, Senin 10 Agustus 2026.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun keterkaitan tersangka dengan tindak pidana serupa. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP sesuai laporan dan hasil penyidikan yang dilakukan.