Sepasang Kekasih Curi Motor di Magelang, Kabur Hubungan Asmara Tak Direstui
- 31 Agt 2026 17:45 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Pencurian sepeda motor
- Sepasang kekasih
- Satreskrim Polres Magelang Kota
RRI.CO.ID, Kota Magelang - Sepasang kekasih asal Kabupaten Demak berinisial AWN dan AW, keduanya warga Kabupaten Demak ditangkap anggota Satreskrim Polres Magelang Kota. Karena, diduga mencuri satu unit motor yang terparkir di halaman café di Kota Magelang.
“Kedua pelaku tersebut melakukan pencurian sepeda motor pada 17 Agustus lalu. Setelah kehabisan uang karena melarikan diri dari rumahnya yang disebabkan hubungan asmaranya tidak direstui orangtua,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, Senin 31 Agustus 2026.
Iwan mengatakan, kedua pelaku setelah pergi dari rumahnya, hidupnya berpindah-pindah ke beberapa kota seperti Jakarta, Pekalongan hingga Magelang. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mereka sempat menjual motor yang digunakan pergi.
Menurutnya, ketika berada di Kota Magelang, mereka melihat satu unit sepeda motor yang terparkir di halamam sebuah café di wilayah Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang. Sepeda motor tetrsebut saat ditinggal oleh korban kunci konyak masih tergantung di sepeda motor tersebut.
Setelah berhasil membawa kabur,sepeda motor tersebut dibawaa ke Kendal dan kemudian dijual ke seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 5,1 juta.Akhirnya, sepasang kekasih tersebut berhasil ditangkap petuas Sat Resktim Polres Magelang Kota pada 24 Agustus di sebuah rumah di Kabupaten Kendal.
Iwan menambahkan, uang hasil penjualan sepeda moto merek Honda Genio berplat nomor AA -4215-PT tersebut digunakan untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka berdua.Selain itu, uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut juga digunakan untuk membeli ponsel baru, alat pancing dan menyisakan uang tunai sebesar Rp 325 ribu.
Atas perbuatanya,kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku AMN sebagai eksekutor utama. dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, sang kekasihAW disangkakan Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana penadahan. (\wied)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....