Curi Kambing di 11 Lokasi, Suami Istri di Magelang Ditahan Polisi
- 21 Agt 2026 10:19 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 dini hari di rumah DL di Desa Banyubiru setelah laporan kehilangan kambing pada 11 Agustus dan penyelidikan polisi.
- Sepasang suami istri berinisial AT (29) dan DL (32) dari Kecamatan Muntilan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Magelang atas dugaan pencurian ternak kambing.
- Kedua pelaku diduga telah melakukan serangkaian pencurian kambing selama satu tahun di 11 lokasi berbeda.
RRI.CO.ID, Kabupaten Magelang - Sepasang suami istri warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang berinisial AT (29) dan DL (32) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Magelang , karena diduga melakukan serangkaian pencurian ternak kambing. Aksi sepasang suami istri tersebut telah dilakukan selama satu tahun dan melakukan aksinya di 11 tempat .
Wakil Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah asal DL, di Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Kamis, 20 Agustus 2026 dini hari. “Penangkapan pelaku setelah polisi mendapatkan laporan kehilangan kambing pada 11 Agustus kemarin dan melakukan penyelidikan,” katanya.
AKP Toyib mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah rumah di Desa Banyu Biru, Kecamatan Dukun, dijadikan tempat penampungan ternak hasil curian. Di rumah tersebut, petugas menemukan empat ekor kambing yang dua di antaranya merupakan hasil pencurian pada 11 Agustus kemarin, dan dua lainnya hasil curian di tempat lain.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pasangan suami-isttri tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. AT sang suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istrinya DL bertugas mengawasi sekitar lokasi pencurian.
Ia menambahkan, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya mengincar lokasi kandang ternak yang jauh dari permukiman penduduk. Pelaku juga merusak pintu kandang, kemudian mengikat kaki kambing lalu dimasukkan ke dalam karung.
“Ternak kambing hasil curiannya dijual di Pasar Hewan Muntilan dan kadang dijual secara cash on delivery (COD). Untuk harga jual kambing curian berkisarr Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per ekornya,” kata AKP Toyib.
Sementara, warga Dusun Kwayuhan Duwur, Desa Wates, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Purnomo mengaku kehilangan empat ekor kambing satu bulan lalu. Dari empat ekor kambing yang dicuri tersebut, satu ekor berhasil ditemukan.
“Saya masih bisa bersyukur meskipun tiga ekor kambing lainnya tidak ditemukan. Alhamdulillah satu ekor lainnya masih ketemu,” katanya.
Purnomo menambahkan, biasanya ternak kambing miliknya tersebut disimpan di kandang dekat sawah dan agak jauh dari rumahnya. Meskipun demikian, setiap malam dirinya mengecek kondisi kambing yang ada di dalam kandang tersebut. (wied)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....