Polisi Amankan Tiga Pelaku Curas dengan Modus Kencan di Semarang

  • 28 Agt 2026 09:31 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Alfamart Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kejadian berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban mengalami kerugian berupa uang tunai senilai Rp1 juta dan satu unit sepeda motor. Selain kehilangan harta benda, korban juga mengalami luka memar pada bagian kepala akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi Tinder. Dalam komunikasi tersebut, korban kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dan diajak bertemu di sekitar lokasi kejadian.

“Korban awalnya berkomunikasi melalui aplikasi Tinder dengan seseorang yang mengaku sebagai perempuan. Setelah komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, korban kemudian diajak bertemu, namun, saat tiba di lokasi, korban justru ditemui oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami dari perempuan tersebut,” ujar AKP Yudi.

Menurutnya, pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Korban dipukul menggunakan tangan kosong dengan alasan telah mengganggu istri salah satu pelaku melalui aplikasi Tinder.

Situasi kemudian semakin meningkat ketika korban dipaksa menyerahkan uang dengan ancaman menggunakan benda berbahan pipa plastik yang dipipihkan dan dibentuk menyerupai celurit. Karena merasa terancam, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp1 juta kepada salah satu pelaku.

“Setelah mendapatkan uang, para pelaku juga memaksa korban meninggalkan sepeda motornya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepolisian,” jelas AKP Yudi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan para pelaku. Hasilnya, pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 00.40 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial SDI (30), GMA (29), dan YFZ (35), di sebuah warung angkringan di wilayah Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor beserta kunci dan STNK milik korban, bukti transfer uang sebesar Rp1 juta, satu unit telepon seluler milik pelaku, benda berbahan pipa plastik yang dipipihkan menyerupai celurit, serta kartu berobat rumah sakit.

AKP Yudi menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak. Atas perbuatannya, para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Penanganan perkara ini tetap kami lakukan sesuai prosedur penyidikan. Para tersangka dan saksi masih diperiksa, barang bukti telah diamankan, dan kami juga melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....