Ambil Rapor Anak di Sekolah, Seorang Istri Jadi Korban Penusukan Suami
- 19 Jun 2026 12:45 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Seorang perempuan berinisial AY (25), warga Panjangan, Semarang Barat, menjadi korban penusukan diduga dilakukan suaminya sendiri. Kejadian itu saat korban mengambil rapor anak di SD Kalipancur 02, Kota Semarang, Jumat 19 Juni 2026 pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.15 WIB di lingkungan sekolah. Kejadian itu sempat menggegerkan para orang tua murid yang sedang berada di lokasi.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial F (29), warga Kalialang, Gunungpati, diduga nekat melakukan penusukan karena dilatarbelakangi persoalan rumah tangga dengan korban.
"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri yang sedang mengalami permasalahan keluarga. Korban sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai dan keduanya sudah lama tidak bertemu," ujar Kompol Riki, Jumat 19 Juni 2026.
Ia menjelaskan, saat korban datang ke SD Kalipancur 02 untuk mengambil rapor anaknya, pelaku mendatangi korban. Tak lama kemudian, pelaku diduga melakukan penusukan sebanyak tiga hingga empat kali menggunakan senjata tajam.
“Jadi untuk alat yang digunakan itu adalah obeng yang sudah dimodifikasi. Jadi memang ada niatan daripada pelaku,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian bahu dan pinggul, kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit William Booth Semarang untuk mendapatkan perawatan medis. “Untuk alamat terduga pelaku itu di Kalialang, Kecamatan Gunung Pati," ujar Kompol Riki.
Polsek Ngaliyan yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari korban.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian," kata Kompol Riki.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya penusukan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....