Polres Salatiga Amankan Pengedar dan 2.370 Butir Pil Yarindu di Kos Mangunsari
- 18 Agt 2026 13:22 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Salatiga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras ilegal di wilayah Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HMSH (28) beserta barang bukti sebanyak 2.370 butir tablet putih berlogo "Y" atau yang dikenal sebagai pil Yarindu.
Kapolres Salatiga, AKBP Jonathan David Harianthono menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah indekos. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui masih menyimpan obat tablet putih berlogo 'Y'. Rencananya akan dijual kepada pembeli," ujar Kapolres.
Dengan disaksikan warga setempat, petugas kemudian menggeledah lokasi. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita ribuan pil siap edar beserta plastik klip serta satu unit ponsel.
Kapolres Salatiga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi melindungi keselamatan masyarakat luas. "Kami tidak ingin obat-obatan tersebut beredar bebas dan disalahgunakan, khususnya oleh generasi muda," ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Salatiga, AKP Henry Widyoriani menegaskan, dari hasil penyidikan awal, tersangka terbukti berperan langsung sebagai pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Saat ini tersangka HMSH beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Salatiga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Salatiga juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama dan memutus rantai jaringan peredaran obat ilegal tersebut. (eka)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....