Curi Kabel, Oknum Pegawai Perusahaan Telekomunikasi Dibekuk Polres Semarang

  • 11 Sep 2026 14:48 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kabupaten Semarang - Polres Semarang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang menyasar sejumlah tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian kabel dan baterai tower.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial BD dan IY. BD merupakan warga Kabupaten Grobogan, yang diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel.

BD mengajak IY, warga Kota Semarang untuk melakukan pencurian kabel dan aki tower. Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Jambu pada 9 September 2026.

Pada Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka BD diduga menghubungi tersangka IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di wilayah Kecamatan Jambu. Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya kemudian bertemu di lokasi tower.

Tersangka IY diduga memanjat tower dan memotong kabel, sementara tersangka BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel hasil potongan. “Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan pengungkapan berawal dari laporan pencurian yang terjadi di salah satu tower Telkomsel di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu. “Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran,” ujarnya, Kamis, 10 September 2026.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Hasilnya, penyidik menduga keduanya juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian baterai atau accu pada tower Telkomsel di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.

Sedikitnya terdapat 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran sejak Januari hingga Mei 2026. Lokasi tersebut antara lain tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam beberapa kejadian lainnya. Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan ini, polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka B pada Rabu 9 September 2026 malam di wilayah Ambarawa. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan tersangka IY.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran,” kata Kasat Reskrim.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah tang potong, satu unit mobil warna merah, satu unit sepeda motor warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.

Akibat rangkaian kejadian tersebut, total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai ratusan Juta Rupiah. Kasat Reksrim menegaskan, Polres Semarang akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan di Polres Semarang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....