Pelaku Curanmor di Kota Lama Ditangkap Polisi di Stasiun Cirebon
- 14 Agt 2026 14:00 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kota Lama Semarang berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Seorang pria berinisial AC, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap saat turun dari kereta di Stasiun Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pencurian terjadi Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 21.06 WIB, di area parkir Kafe KOV, Jalan Letjen Suprapto, Kota Lama Semarang. Korban kehilangan sepeda motor warna ungu muda dengan nomor polisi H-2715-FAA.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan mengatakan, kejadian bermula saat kunci keyless sepeda motor korban terjatuh di area parkir. Saat berjalan-jalan di sekitar Kota Lama, AC menemukan kunci tersebut.
Pelaku kemudian mencoba menekan tombol remote hingga mengetahui sepeda motor yang sesuai. Setelah itu, AC mengambil sepeda motor dan meninggalkan lokasi.
Korban yang mengetahui kendaraannya hilang kemudian melapor ke Polsek Semarang Tengah. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui sepeda motor tersebut telah dijual pelaku melalui platform daring dengan harga sekitar Rp3,5 juta. Polisi masih memburu keberadaan kendaraan yang diduga telah berpindah tangan.
Dari pemeriksaan, AC mengaku menggunakan sebagian uang hasil penjualan untuk perjalanan ke Cirebon. Polisi kemudian menelusuri perjalanan pelaku menggunakan kereta api hingga memperoleh informasi bahwa AC akan turun di Stasiun Kota Cirebon.
AC akhirnya ditangkap petugas Unit V Resmob pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp500 ribu yang disebut sebagai sisa hasil penjualan motor, dua tiket kereta api, satu telepon seluler, tas ransel dan jaket.
Polisi masih mendalami proses penjualan sepeda motor dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga terus berupaya menemukan kendaraan tersebut agar dapat dikembalikan kepada korban.
Atas perbuatannya, AC disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Kepolisian mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga kendaraan, termasuk memastikan kunci keyless tidak tertinggal atau terjatuh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....