Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Batang

  • 24 Agt 2026 14:06 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Batang - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Reban dan Resmob Polresta Batang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah beraksi. Pelaku berinisial AY (39), warga Kecamatan Blado, diamankan saat mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kasus pencurian terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban, Surdianti (28), hendak menyaksikan acara karnaval di Desa Reban. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor warna biru miliknya di tepi jalan masuk Dukuh Plolok, Desa Padomasan.

Namun, setelah acara selesai dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Reban.

Mendapat laporan tersebut, tim Resmob bersama Kanit Reskrim Polsek Reban yang sedang berada di lapangan langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga menyisir sejumlah jalur yang diduga menjadi rute pelarian pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menemukan dan mencegat pelaku di jalan masuk Dukuh Semen, Desa Kalisalak, Kecamatan Limpung. AY diamankan tanpa perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor milik korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna biru dengan nomor polisi B 6210 ULP. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah kunci kontak sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Kapolresta Batang mengatakan, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Reban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....