Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Rusunawa Kaligawe, Diduga Ada 10 TKP
- 10 Agt 2026 15:47 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Rusunawa Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial B.D.K. serta menyita empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara pencurian di 10 lokasi berbeda.
Kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di area parkir Rusunawa Kaligawe pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah menerima laporan, Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Tersangka B.D.K. kemudian diamankan petugas pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memiliki akses terhadap lingkungan korban karena sebelumnya sering berada di rumah korban.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk mengetahui keberadaan kendaraan maupun kunci sepeda motor. Saat beraksi, tersangka mengambil kunci kendaraan yang berada di kamar korban, kemudian membawa sepeda motor yang terparkir di Rusunawa Kaligawe tanpa seizin pemiliknya.
Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan empat unit sepeda motor.
Keempat kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan beberapa lokasi perkara berbeda. Dua unit motor yang diamankan diduga berkaitan dengan perkara pencurian di kawasan Hutan Jati Jatibarang, Kecamatan Mijen.
Sementara, satu unit motor warna hitam merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang dari Rusunawa Kaligawe. Kemudian, satu unit lainnya diduga berkaitan dengan perkara pencurian di Terminal Tirtonadi, Kota Solo.
Selain empat unit sepeda motor, polisi turut mengamankan satu pasang pelat nomor polisi H-4709-LZ dan satu buah anak kunci sepeda motor sebagai barang bukti. Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo, menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatannya dalam sejumlah pencurian di wilayah lain.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ia diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakasat Reskrim juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan barang bukti yang telah diamankan juga dipersilakan berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan, misalnya menggunakan kunci tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Informasi dari masyarakat sangat membantu penyidik dalam mengungkap perkara maupun mengembangkan kemungkinan adanya tindak pidana lainnya,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....