Polda Jateng Bongkar Mata Rantai Peredaran Sabu di Temanggung

  • 10 Agt 2026 12:17 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Temanggung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung. Dua pria yang merupakan residivis kasus narkotika ditangkap dan polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 18,59 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Temanggung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi menangkap DAFN di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Sabtu 8 Agustus 2026) sekitar pukul 09.00 WIB. "Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram, alat hisap, korek api dan pipet kaca," kata Yos Guntur, Senin 10 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan, DAFN mengaku mendapatkan sabu dari S. Ia juga mengaku berperan sebagai perantara dengan menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan pemasok, kemudian meneruskannya kepada calon pembeli.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menuju rumah S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan. Tersangka S kemudian ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB.

"Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban," ujar Yos Guntur.

Kepada penyidik, S mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RR yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Menurut polisi, sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil dan ditempatkan di lokasi tertentu sesuai perintah pemasok.

Aktivitas tersebut diduga telah dilakukan S selama sekitar satu setengah bulan. Dalam kurun waktu tersebut, S mengaku telah empat kali menerima, memecah, dan menempatkan sabu.

Sebagai imbalan, S dijanjikan uang sekitar Rp1,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang diedarkan. Ia juga dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Yos Guntur mengatakan, kedua tersangka diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika. DAFN pernah menjalani hukuman pada 2018 dan 2020.

Sementara, S pernah dihukum dalam perkara narkotika pada 2016 dan 2022. "Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi," katanya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih memburu RR dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....