Motif Ekonomi, Dua Pria Nekat Rampok Konter HP di Ambarawa

  • 08 Agt 2026 19:43 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kabupaten Semarang – Polisi membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial TI (25) dan DPP (20) di konter HP Royal Phone di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Aksi kejahatan kedua pelaku yang terjadi pada 6 Agustus 2026, serta mengakibatkan tewasnya pemilik konter Candra Waskito (25) ini dipicu masalah ekonomi.

Kedua pelaku TI (25) dan DPP (20) berhasil dibekuk pada Jumat 7 Agustus 2026. Di mana, satu pelaku ditangkap di Kota Semarang dan satunya ditangkap di Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, perbuatan kedua pelaku dilatarbelakangi faktor ekonomi. Keduanya berniat mencuri sejumlah telepon seluler dengan modus berpura-pura hendak membeli handphone.

"Adapun motif kedua pelaku karena faktor ekonomi. Saat korban mengetahui niat jahat kedua pelaku, korban dipukul pada bagian kepala menggunakan palu hingga meninggal dunia,” ungkapnya saat konfrensi pers Sabtu 8 Agustus 2026.

Kasat Reskrim, AKP Bodia Teja Lelana menabhkan terkait kronologi kejadian. Kedua pelaku mendatangi Counter HP Royal Phone pada 6 Agustus 2026, sekitar jam 03.00 WIB, dengan alasan hendak membeli telepon seluler. Pelaku DPP a telah mengenal korban sebelumnya, keduanya diketahui pernah melakukan transaksi jual beli.

“DPP yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang makanan pernah menjual makanan kepada korban. Sebaliknya, DPP juga pernah membeli HP di counter milik Candra. Kedekatan tersebut diduga membuat kedatangan DPP ke counter pada dini hari tidak langsung menimbulkan kecurigaan dari korban,” jelasnya.

Saat berada di dalam counter, lanjut dia, kedua pelaku menjalankan niatnya untuk mengambil HP dan diketaui oleh korban. Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu hingga meninggal dunia.

“DPP merusak perangkat CCTV dan decoder yang berada di dalam counter. Selanjutnya, bersama TI, kedua pelaku membawa jenazah korban dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil korban,” katanya.

Kedua pelaku kemudian membawa 53 unit HP curian dan mobil bersama jenazah korban ke Gubug, Kabupaten Grobogan. Setelah itu kedua pelaku kembali ke Ambarawa dengan menggunakan ojek online.

“Korban kemudian ditemukan warga pada Kamis sore di dalam mobil bernomor polisi AD 1398 YJ,” ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil milik korban, 53 handphone, 68 kardus HP, satu motor milik pelaku, palu, cairan pembersih lantai, serta uang tunai hasil penjualan barang curian. Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan MaPolres Semarang.

Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang secara bersama-sama, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dua tersangka ini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....