Tak Terima Difitnah, Pria di Genuk Diduga Ancam Warga dengan Celurit

  • 11 Agt 2026 13:46 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Merasa difitnah telah meniduri istri orang, seorang pria di wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang, nekat mendatangi warga yang diduga menyebarkan isu tersebut sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Pelaku bahkan sempat mengacungkan celurit dan hendak membacok korban.

Kapolsek Genuk Polrestabes Semarang Kompol Rismanto mengatakan, peristiwa bermula ketika pelaku mendapat tuduhan telah menggauli istri orang. Tidak terima dengan isu tersebut, pelaku kemudian mencari orang yang diduga menyebarkan informasi itu.

"Aksi pengancaman tersebut terjadi pada Kamis 30 Juli 2026, kemudian Pelaku tidak terima, kemudian mencari siapa yang menyebarkan isu tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku mendatangi seseorang yang diduga menyebarkan isu itu, tetapi tidak bertemu," kata Rismanto, ditemui di Mapolsek Genuk, Selasa, 11 Agustus 2026.

Pelaku kemudian pulang. Namun, tidak berselang lama, pelaku kembali mendatangi rumah orang yang diduga menyebarkan isu tersebut dengan membawa celurit.

"Pada saat di rumah korban atau orang yang diduga menyebarkan informasi itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit. Celurit tersebut akan digunakan untuk membacok korban, tetapi kemudian dihalau warga," jelasnya.

Melihat aksi tersebut, warga berupaya menghentikan pelaku. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas piket Reskrim dan SPKT Polsek Genuk menerima laporan dan langsung mendatangi lokasi kejadian serta melakukan pengejaran.

Hingga akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku dalam aksi pengancaman tersebut.

Rismanto menyebut, pelaku ternyata merupakan residivis. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam sejumlah perkara pidana, di antaranya pembunuhan berencana dengan vonis lima tahun penjara, kasus narkotika dengan hukuman lima tahun, serta perkara pengeroyokan dengan hukuman sekitar satu tahun enam bulan.

"Yang bersangkutan baru keluar dari lapas sekitar dua bulan lalu. Kasus pengeroyokan," ujarnya.

Meski pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak terima dituduh meniduri istri orang, polisi masih mendalami kebenaran isu yang menjadi pemicu pengancaman tersebut. Penyidik belum memastikan apakah tuduhan tersebut benar atau hanya informasi yang beredar di masyarakat.

Pelaku yang diketahui berstatus pengangguran tersebut kini diproses hukum karena diduga memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin. Ia disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, membawa atau menggunakan senjata penikam atau penusuk. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....