Polres Kendal Gagalkan Dua Aksi Tawuran, Lima Remaja Diamankan

  • 06 Agt 2026 20:22 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kendal – Satreskrim Polres Kendal menggagalkan dua rencana aksi tawuran yang melibatkan kelompok remaja di Kecamatan Cepiring dan Patebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga hendak terlibat tawuran, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, pengungkapan pertama terjadi di wilayah Patebon pada Minggu, 2 Agustus 2026 dini hari. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis, 6 Agustus 2026.

Kasus itu bermula dari aksi saling tantang melalui media sosial Instagram menggunakan akun bernama "Kampung Tengah" untuk mengatur lokasi tawuran. Pelaku berinisial RB (18) diketahui meminjam senjata tajam jenis celurit sepanjang sekitar 1,68 meter sebelum menuju lokasi yang telah disepakati.

Namun, saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan gang masuk SMK Bhakti Persada, aksinya dipergoki warga. "Selanjutnya, warga membawa RB ke Polsek Patebon," ujar Kapolres.

Sementara itu, upaya tawuran di Kecamatan Cepiring berhasil digagalkan setelah Tim Patroli Siber Polres Kendal memperoleh informasi mengenai rencana bentrokan antarkelompok remaja pada hari yang sama. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan empat remaja yang datang menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat senjata tajam, yakni satu cobek besi sepanjang 160 sentimeter, satu celurit berbahan stainless sepanjang 130 sentimeter, serta dua celurit masing-masing sepanjang 70 sentimeter.

Kapolres menegaskan, Polres Kendal tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi tawuran maupun kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. "Ada ancaman pidana apabila bergabung dengan kelompok kreak ataupun membawa senjata tajam karena itu merupakan tindakan kriminal," katanya.

Kelima remaja yang diamankan masing-masing berinisial MRP (15), RAW (16), MIPP (17), MK (18), dan RB (18). Seluruhnya kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kendal juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial. Hal itu guna mencegah keterlibatan mereka dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....