Viral di Media Sosial, Polres Semarang Cegah Duel Pelajar Bersenjata Celurit
- 28 Agt 2026 08:16 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kabupaten Semarang - Video tiga remaja yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit sempat viral di media sosial. Polres Semarang kemudian mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pelajar YA (16) yang diduga hendak melakukan duel.
Pelajar tersebut diamankan setelah kedapatan membawa celurit sepanjang sekitar 130 sentimeter. Dugaan aksi perkelahian satu lawan satu itu sebelumnya diduga telah direncanakan melalui media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Menurut Bodia, kasus bermula dari dugaan ajakan duel yang dilakukan melalui media sosial.
Sebelum menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan, YA terlebih dahulu mengambil celurit yang disimpan di sebuah kebun di sekitar Jembatan Kampung Rawa. Celurit tersebut terbuat dari besi dalam kondisi berkarat dengan panjang sekitar 130 sentimeter.
Bagian gagangnya dibalut kain berwarna putih. Setelah mengambil celurit, YA bersama dua rekannya kemudian menuju lokasi. Namun, sebelum duel terjadi, keberadaan mereka diketahui warga.
Warga kemudian melakukan pengejaran hingga ketiga remaja tersebut terjatuh. Petugas patroli Back Bond yang berada tidak jauh dari lokasi juga segera mendatangi tempat kejadian setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110.
“Alhamdulillah, sebelum terjadi perkelahian, keberadaan mereka diketahui warga dan petugas patroli yang dihubungi warga melalui layanan 110 berada tidak jauh dari lokasi, segera melakukan pengamanan. Sehingga potensi terjadinya tindak kekerasan dapat dicegah,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah celurit, helm berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam. Karena pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polres Semarang mengingatkan para remaja agar tidak mudah terpancing ajakan maupun provokasi di media sosial, terlebih yang berujung pada kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
“Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan melalui media sosial. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan jangan membawa senjata tajam,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....