Polres Kudus Amankan 30 Motor Diduga untuk Balap Liar
- 05 Agt 2026 12:50 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus – Polres Kudus mengamankan 30 unit sepeda motor saat menertibkan aksi balap liar di Jalan Lingkar Selatan, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Penertiban dilakukan setelah Polsek Kaliwungu bersama Satlantas Polres Kudus menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung membubarkan aksi balap liar yang dinilai meresahkan warga sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sebanyak 30 sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut kemudian diamankan untuk proses penindakan lebih lanjut.
Tidak hanya melakukan penegakan hukum, polisi juga memberikan pembinaan kepada para remaja yang terjaring. Orang tua mereka turut dipanggil ke Mapolsek Kaliwungu agar dapat bersama-sama memahami risiko dan dampak dari aksi balap liar.
Kapolsek Kaliwungu AKP Deni Dwi Noviandi menegaskan, balap liar tidak sekadar pelanggaran lalu lintas. Akan tetapi, juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
"Dalam pembinaan ini kami mengingatkan para remaja agar tidak mengulangi perbuatan balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," katanya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Selain memberikan pembinaan kepada para remaja, kepolisian juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Terutama, pada waktu-waktu yang kerap dimanfaatkan untuk melakukan balap liar.
Sebagai bentuk penegakan hukum, petugas tetap memberikan sanksi kepada para pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban. "Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan, termasuk balap liar, konvoi yang meresahkan, maupun pelanggaran hukum lainnya melalui layanan 110," ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama mengawasi pergaulan anak dan menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif di Kabupaten Kudus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....