Kurang dari Tiga Hari, Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Grobogan
- 03 Agt 2026 15:41 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan berhasil meringkus pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan atau jambret yang beraksi di Jalan Purwodadi–Semarang, tepatnya di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan. Pelaku ditangkap kurang dari tiga hari setelah menjambret tas milik seorang pengendara motor.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim URC Satreskrim Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Penawangan. Penyelidikan dilakukan segera setelah polisi menerima laporan dari korban.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Kasat Reskrim, Minggu, 2 Agustus 2026.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu malam, 29 Juli 2026. Korban berinisial AD (20), warga Desa Ngeluk, saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya ketika tas yang dibawanya tiba-tiba dirampas oleh seorang pria yang juga mengendarai sepeda motor.
Korban sempat mengejar pelaku dengan bantuan warga sekitar. Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan kondisi lalu lintas di jalan raya, sehingga korban kehilangan satu unit ponsel beserta barang berharga lainnya dengan total kerugian sekitar Rp5 juta.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial LK (30), warga Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon. Tim URC akhirnya menangkap pelaku di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, pada Jumat malam, 31 Juli 2026.
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel milik korban, dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, LK dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan kekerasan. "Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," ujar Kasat Reskrim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....