Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu dan Alprazolam di Semarang
- 14 Sep 2026 08:32 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara peredaran narkotika dan psikotropika di Kota Semarang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang serta menyita 300 butir Alprazolam dan empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan tiga pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis 10 September 2026 di sejumlah lokasi berbeda di Kota Semarang. Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap sumber barang dan jaringan yang berada di balik peredarannya.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di rumah JN (31), wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah ke kediaman JN dan melakukan penggeledahan. "Petugas menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Polisi juga mengamankan satu telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening," kata Yos Guntur, Senin 14 September 2026
Dari pemeriksaan awal, JN mengaku mendapatkan Alprazolam dari seseorang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Obat tersebut kemudian diedarkan kembali oleh JN untuk mendapatkan keuntungan.
Pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Karangroto, Kecamatan Genuk. Polisi mengamankan YAS (29) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dari penggeledahan di rumah YAS, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. YAS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kos kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu, Kota Semarang. Polisi mengamankan INK (24) dan menemukan satu paket sabu seberat 0,40 gram, satu timbangan serta satu bungkus plastik klip.
Menurut Yos Guntur, INK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang kini berstatus DPO. Dalam pemeriksaan, INK juga mengaku pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk diedarkan menggunakan modus alamat. "Dalam modus tersebut, paket narkotika ditempatkan di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil pihak lain. INK mengaku diperintahkan menempatkan barang di 36 titik dan dijanjikan imbalan Rp1 juta," jelasnya.
INK mengaku telah menerima pasokan sabu dari S sebanyak empat kali. Yos Guntur mengatakan, penyidik masih mengembangkan ketiga perkara tersebut untuk mengungkap sumber barang, pihak yang mengendalikan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Menurutnya, pola peredaran narkotika dan psikotropika semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan sistem distribusi yang memungkinkan pelaku tidak bertemu langsung dengan penerima.
"Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya. Termasuk modus alamat yang memungkinkan pelaku menempatkan barang di titik tertentu tanpa harus bertemu langsung dengan penerima," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....