Polres Wonosobo Ungkap Motif Kasus Pengeroyokan Usai Konser Dangdut Monata
- 30 Jul 2026 16:01 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Wonosobo – Polres Wonosobo mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi seusai konser dangdut Monata di Banaran, Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku yang masih berstatus anak menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.
Wakapolres Wonosobo Kompol Agustinus David Putraningtyas mengatakan, seluruh pelaku berhasil diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Menurutnya, kasus tersebut dipicu persoalan pribadi yang berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.
"Seluruh pelaku telah berhasil diamankan beserta barang bukti, saat ini para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri yang mengganggu keamanan masyarakat," kata Agustinus saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu, 29 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Kayugiyang, seusai konser dangdut Monata. Korban berinisial WH datang ke lokasi konser bersama dua rekannya menggunakan mobil Carry.
Di lokasi yang sama, dua perempuan berinisial AN dan VN datang bersama teman korban menggunakan mobil L300. Setelah konser berakhir, korban kemudian mengemudikan mobil L300 untuk mengantar AN dan VN pulang.
Di tengah perjalanan, mobil yang dikendarai korban dihadang tersangka AK bersama sejumlah rekannya. Mereka diketahui sedang mencari AN karena diduga dipicu rasa cemburu salah satu pelaku terhadap perempuan tersebut.
Meski korban telah menjelaskan tidak mengetahui persoalan yang terjadi, para pelaku tetap memukul korban. Para pelaku menarik korban keluar dari kendaraan, lalu mengeroyoknya hingga mengalami luka.
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku memaksa korban menghubungi seorang temannya yang diduga mengajak AN menghadiri konser. Namun karena upaya tersebut tidak berhasil, korban kemudian dibawa ke Pertigaan Andongsili.
Di lokasi itu, para pelaku membawa kabur mobil L300 yang dikendarai korban tanpa izin dari korban maupun pemilik kendaraan. Polisi menyebut, korban menjadi sasaran karena dianggap membantu membawa AN meninggalkan lokasi konser.
Penyidik menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial AK (24) warga Kecamatan Leksono, FA (19) warga Kecamatan Watumalang, RTM (20) warga Kecamatan Leksono, dan MU (16) warga Kecamatan Watumalang. Khusus terhadap tersangka MU yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum, penyidik telah melaksanakan proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara tiga tersangka dewasa dijerat Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berkas perkara saat ini masih dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....