Polsek Pedurungan Bongkar Modus Tempel Narkoba, Kurir dan Sabu Diamankan
- 23 Jul 2026 09:06 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Polsek Pedurungan mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, dengan mengamankan seorang pria berinisial IRS (21). Ia diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolsek Pedurungan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka menjalankan aksinya dengan sistem "tempel". Ia menerima petunjuk lokasi penyimpanan narkotika melalui aplikasi WhatsApp berupa titik koordinat (share location) dan foto lokasi dari seseorang berinisial ABP alias N yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah menerima arahan, tersangka mengambil paket narkotika dari lokasi yang telah ditentukan, kemudian memindahkannya ke titik lain sesuai instruksi. Untuk setiap paket yang berhasil dipindahkan, tersangka diduga menerima upah sebesar Rp500 ribu.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengambil dan memindahkan paket narkotika milik DPO. Sesuai perintah yang diterimanya melalui WhatsApp," ujar Kapolsek, Rabu, 23 Juli 2026.
Dalam penangkapan di Jalan Jaten RW 08, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bersih sekitar 8,84 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan lima butir pil yang diduga ekstasi seberat sekitar 1,95 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta kemasan bekas minuman dan kardus kecil yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Polisi menduga barang bukti tersebut merupakan milik ABP alias N yang menitipkannya kepada tersangka untuk dipindahkan ke lokasi lain sebagai bagian dari sistem distribusi narkotika. Atas dugaan perbuatannya, I.R.S. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Termasuk, memburu ABP alias N yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika.
Polsek Pedurungan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....