Polsek Genuk Ungkap Kasus Begal, Dua Pelaku Asal Demak Ditangkap

  • 30 Jul 2026 11:05 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Polsek Genuk Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus begal di Kecamatan Genuk dengan menangkap dua pelaku berinisial FP (23) dan AT (26) asal Kabupaten Demak.
  • Aksi begal terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 22.45 WIB ketika dua pelaku mengendarai sepeda motor mengejar korban yang tengah berboncengan dengan kekasihnya.
  • Kedua pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah menjalankan aksinya berkat penanganan cepat dari jajaran Reserse Kriminal Polsek Genuk.

RRI.CO.ID, Semarang – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Genuk, Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dua pelaku berinisial FP (23) dan AT (26), warga Kabupaten Demak, berhasil diamankan beberapa jam setelah menjalankan aksinya.

Kapolsek Genuk Kompol Rusmanto ditemui di Mapolsek Genuk, Kamis, 30 Juli 2026 menjelaskan, aksi begal tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu korban bersama kekasihnya tengah berboncengan sepeda motor ketika dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

"Pelaku kemudian merampas tas milik korban dengan cara menarik paksa hingga talinya putus. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk telepon genggam, dan segera melaporkannya ke Polsek Genuk," katanya.

Kompol Rusmanto mengatakan, proses pengungkapan berlangsung cepat berkat fitur pelacakan pada telepon genggam korban. Petugas piket Reskrim Polsek Genuk bersama korban kemudian mendatangi lokasi tersebut. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik korban, uang tunai, senjata tajam yang ditemukan terselip di pinggang salah satu pelaku, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

Meski senjata tajam ditemukan saat penangkapan, Kompol Rusmanto menegaskan benda tersebut tidak digunakan untuk mengancam korban ketika aksi begal berlangsung. Korban juga tidak mengalami luka, meski sepeda motor yang dikendarainya sempat oleng akibat tas yang ditarik pelaku.

"Hasil pemeriksaan sementara mengungkap kedua tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa, masing-masing di wilayah Pedurungan dan Mranggen. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan keduanya," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Dalam menjalankan aksinya, FP berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan AT bertugas sebagai eksekutor yang merampas barang milik korban.

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan penyidik untuk mendalami informasi lain yang berkembang, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. Polisi juga masih memastikan status keduanya, termasuk apakah merupakan residivis atau bukan.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian aksi kejahatan yang diduga dilakukan kedua pelaku. Sementara itu, keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang telah diamankan," ucapnya.

Kedua pelaku akan disangkakan Pasal 479 ayat (1) Jucnto Pasal 20 huruf c KUHPidana subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana. Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Subsider Pencurian secara Bersama-sama dan berseuktu dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....