Kabur ke Surabaya, Buron Curanmor di Juwana Berhasil Diringkus Polisi

  • 07 Agt 2026 10:38 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Unit Reskrim Polsek Juwana dan Unit Jatanras V berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ES asal Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana pada Kamis, 5 Agustus 2026.
  • Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Surabaya dan diamankan di Jalan Joyoboyo Timur, Sawunggaling, Wonokromo setelah melalui pelacakan intensif petugas kepolisian.
  • Penangkapan dilakukan melalui penyelidikan mendalam oleh petugas Polsek Juwana yang berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke lokasi sembunyi di Surabaya.

RRI.CO.ID, Pati - Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Unit Jatanras V berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana. Pelaku berinisial ES sempat melarikan diri ke Kota Surabaya sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.

Kapolsek Juwana, Kompol Mudofar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Agustus 2026 di rumah pelaku. Pelaku diamankan di Jalan Joyoboyo Timur, Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya, setelah dilacak melalui penyelidikan intensif petugas kepolisian.

"Serangkaian penyelidikan kami lakukan secara intensif hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil kami lacak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Juwana untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya kepada awak media, Jumat, 7 Agustus 2026.

Proses pelacakan pelaku bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Rabu, 22 Juli 2026. Unit Reskrim Polsek Juwana langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Kecepatan masyarakat dalam melapor sangat membantu kami mempercepat proses penyelidikan sehingga identitas pelaku dapat segera diketahui. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang berada di wilayah Surabaya," kata Kapolsek.

Setelah diamankan, pelaku menjalani proses interogasi mendalam yang dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Juwana. Pelaku mengakui perbuatannya dengan modus mengambil kunci kendaraan korban saat penghuni rumah tertidur lelap.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan modus yang digunakan sesuai dengan hasil penyelidikan yang kami lakukan. Sepeda motor korban telah dijual di wilayah Sidoarjo kepada seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang," ujar Kapolsek.

Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 juta dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan guna memburu penadah yang hingga kini masih berstatus buron.

Kompol Mudofar menegaskan komitmennya menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak terlibat dapat diproses sesuai hukum berlaku. Ia turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan kunci kendaraan dari orang yang belum dikenal.(agp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....