Gelapkan Motor Rekan Kerja, Pria Asal Banjarnegara Berakhir Diciduk Polres Batang
- 13 Jul 2026 15:02 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Batang – Polres Batang menangkap seorang pria asal Banjarnegara berinisial Sudirin yang diduga menggelapkan sepeda motor milik rekan kerjanya di Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing. Pelaku semula berpura-pura meminjam kendaraan dengan alasan membeli rokok dan mengembalikan speaker musik, namun justru membawa kabur motor tersebut untuk dijual.
Kapolres Batang AKBP Veronica mengatakan, peristiwa bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor bernomor polisi R 3347 ZC milik Ahmad Zainul Mustofa. Korban yang percaya kemudian menyerahkan kendaraannya kepada pelaku.
Alih-alih kembali setelah membeli rokok dan mengembalikan speaker, tersangka justru membawa motor itu ke wilayah Patebon, Kabupaten Kendal. Kendaraan tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi keinginan pribadi pelaku.
"Motor tersebut dibawa kabur ke daerah Patebon, Kendal, untuk dijual. Hasil penjualannya rencananya mau dibelikan ponsel jenis baru," ujar AKBP Veronica saat konferensi pers di Lobi Mapolres Batang, Senin, 13 Juli 2026.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar sehari kemudian setelah korban menemukan sepeda motornya ditawarkan melalui media sosial. Kendaraan itu dipasang di grup jual beli motor bekas dengan harga yang masih bisa dinegosiasikan.
Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor ke Polsek Gringsing. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor milik korban, telepon seluler milik pelaku, STNK, dan fotokopi BPKB.
Saat ini, Sudirin masih menjalani proses hukum di Polsek Gringsing. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," kata AKBP Veronica.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....