Kurang dari 5 Jam, Polres Pekalongan Ringkus Terduga Pencuri Motor di Wiradesa
- 07 Agt 2026 06:47 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Pekalongan - Respons cepat jajaran Polres Pekalongan kembali membuahkan hasil. Kurang dari lima jam sejak laporan masyarakat diterima melalui Call Center 110, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan di kawasan perbatasan Kota Batang, Kamis, 6 Agustus 2026 dini hari. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga bernama Ariyah melalui layanan Call Center 110 pada Rabu, 5 Agustus 2026 malam.
Pelapor mengadukan dugaan pencurian satu unit sepeda motor warna hitam yang terparkir di dalam rumahnya di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Dari hasil penyelidikan diketahui, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.34 wib.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Call Center 110 dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Hanya sekitar sepuluh menit setelah laporan diterima, personel Polsek Wiradesa telah tiba di lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Kemudian meminta keterangan korban dan para saksi, serta mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Korban selanjutnya membuat laporan polisi secara resmi. Setelah laporan diterima, informasi kendaraan yang hilang segera disebarluaskan kepada seluruh personel melalui jaringan komunikasi internal guna mempercepat proses pencarian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Saat melakukan patroli bersama Unit Resmob di wilayah perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan, petugas mendapati sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang sedang melintas.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di kawasan Indomaret Batas Kota Timur Batang. Di lokasi itu, petugas langsung mengamankan seorang pria yang kedapatan menguasai sepeda motor tersebut.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial AK (33), warga Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Wiradesa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor warna hitam beserta STNK, BPKB, kunci kontak, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Kapolres Pekalongan, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan laporan masyarakat melalui Call Center 110. Kurang dari lima jam setelah laporan diterima melalui Call Center 110, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang dilaporkan hilang.
"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara respons cepat personel, olah TKP, penyebaran informasi secara cepat kepada seluruh anggota, serta patroli yang dilakukan di lapangan. Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui Call Center 110 sehingga penanganan dapat dilakukan secara maksimal," ungkapnya.
Iptu Suwarti menambahkan, saat ini penyidik Polsek Wiradesa masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F KUHP Subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....