Enam Bulan, Polres Pemalang Ungkap 16 Kasus Curas, Curat, dan Curanmor

  • 01 Jul 2026 10:21 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Pemalang - Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Polres Pemalang berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan konvensional 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal itu terungkap dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa, 30 Juni 2026.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, 16 kasus kejahatan konvensional 3C yang terungkap tersebut yaitu, 1 kasus curas, 10 kasus curat dan 5 kasus curanmor. “Secara keseluruhan, terdapat 16 orang tersangka kasus kejahatan konvensional 3C yang telah diamankan, pada periode Januari sampai Juni 2026,” katanya.

Pada periode bulan Juni, Kapolres Pemalang mengatakan, terdapat 2 kasus curanmor yang terungkap, berkat kesigapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pemalang yang telah dikukuhkan pada awal bulan Juni 2026. Kapolres Pemalang mengatakan, keberhasilan tim URC diawali dari pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Rabu, 3 Juni 2026.

“Kasus terungkap, setelah tim URC dengan sigap berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ISM (41) dan IWA (35). Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pada 5 Juni 2026,” kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, keberhasilan Tim URC berlanjut, setelah berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga, di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Minggu, 21 Juni 2026. “Dalam kasus ini, Tim URC berhasil mengamankan tersangka dengan inisial MR (19), warga Desa Plakaran, Kecamatan Moga, beserta seluruh barang buktinya,” katanya.

Kapolres Pemalang mengatakan, Tim URC dibentuk, untuk mempercepat penanganan kejahatan jalanan atau street crime, serta segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pemalang. Ia mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap berbagai modus aksi pencurian.

“Bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melapor lewat layanan darurat 110. Penanganan kasus dapat dilakukan secara profesional dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....