Pelaku Pencurian 7 Ponsel di Stadion Citarum Semarang Dibekuk di Bandung Barat

  • 29 Jun 2026 16:05 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang kembali membuahkan hasil. Unit V Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian tujuh unit telepon genggam yang terjadi di kawasan Tribun Stadion Citarum, Kota Semarang.

Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Polsek Semarang Timur terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu 27 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AW (46), warga Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita tujuh unit telepon genggam berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan pelaku memanfaatkan situasi keramaian saat berlangsungnya kegiatan seleksi sepak bola U-16 di Stadion Citarum. Pelaku memanfaatkan kelengahan para peserta yang sedang bermain sepak bola.

"Saat para korban berada di lapangan, pelaku membuka satu per satu tas yang diletakkan di tribun stadion, kemudian mengambil telepon genggam yang berada di dalamnya. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil tujuh unit telepon genggam milik para korban," ujar Kompol Riki, Senin 29 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah melakukan aksinya pelaku segera meninggalkan Kota Semarang dengan menggunakan transportasi umum. Ia diketahui membeli tiket bus dari Terminal Padalarang menuju Bandung untuk menghindari kejaran petugas.

Namun, berkat kerja cepat dan koordinasi intensif yang dilakukan Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, keberadaan pelaku berhasil dilacak. Pada Sabtu 27 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya Kabebe, Kelurahan Lebaksari, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tujuh unit telepon genggam berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Kompol Riki mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bukan pertama kali berhadapan dengan hukum.

AW diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Pelaku pernah menjalani pidana penjara selama dua tahun tiga bulan pada tahun 2023 di Lapas Purwakarta.

"Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama namun tak jera, kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan situasi keramaian untuk mencari kelengahan para korban. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. "Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain," ujar Kompol Riki.

Polrestabes Semarang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum atau kegiatan yang melibatkan banyak orang. Barang-barang berharga diharapkan tetap berada dalam pengawasan untuk meminimalkan potensi terjadinya tindak kejahatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....