Dua Pekan, Polres Kendal Bongkar Dua Kasus Narkoba
- 25 Jun 2026 20:25 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kendal - Dalam kurun dua pekan pada Juni 2026, Satresnarkoba Polres Kendal berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat bruto 50 gram dan puluhan paket tembakau sintetis yang diduga siap edar.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Kamis, 25 Juni 2026. Kasatresnarkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan mengatakan, kasus pertama terungkap setelah polisi menangkap Mukhamad Romadon alias Kebruk (28), warga Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto 50 gram, satu timbangan digital, dan satu unit telepon seluler. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka MR mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial Ali alias Telek.
Kemudian, MR diminta Ali untuk membuatkan paketan dan ditaruh di suatu tempat sesuai perintah Ali. “Setelah pekerjaan selesai, MR mendapatkan imbalan dari Ali sebesar Rp2 juta dan dua paket sabu untuk dikonsumsi tersangka,” kata AKP Dody.
Polisi juga mengungkap uang hasil upah dari peredaran sabu tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang, seperti velg sepeda motor, tromol belakang, bak kopling, dua ban motor, cat motor. Selain itu, juga untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, bensin, dan rokok.
Kasus kedua terungkap pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 20.45 WIB, saat polisi menangkap Ahmad Najib Zulkarnaen (25) bersama Khaerul Afiq (22) di sebuah rumah di Gang Pesarean, Desa Weleri, Kecamatan Weleri. Dari lokasi itu, petugas menyita satu botol berisi sisa cairan sintetis, satu bungkus tembakau mole, 15 paket tembakau sintetis seberat bruto 22,36 gram, tiga paket tembakau sintetis seberat bruto 6,15 gram, serta satu unit telepon seluler.
Menurut AKP Dody, tembakau sintetis tersebut diduga dimiliki untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan melalui akun Instagram bernama akagamipedia. Tersangka menjual paket tembakau sintetis 1,3 gram seharga Rp100 ribu dan paket 2,5 gram seharga Rp200 ribu.
“Tersangka mendapatkan keuntungan menjual paketan tembakau sintetis per paket Rp20 ribu. Sehari dapat menjual tembakau sintetis sebanyak empat paket,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....