Ngaku Polisi Aktif, Pria di Ambarawa Gelapkan Motor Warga

  • 22 Sep 2026 11:05 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kabupaten Semarang - Seorang pria berinisial RYP (24) diamankan jajaran Polsek Ambarawa bersama Satreskrim Polres Semarang. RYP diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Dalam menjalankan aksinya, RYP mengaku sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah. Ia juga mengenakan seragam dinas Polri untuk meyakinkan korban.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana membenarkan penanganan kasus tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan kendaraan milik korban,” katanya pada Senin, 21 September 2026.

Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa RYP ternyata bukan lagi anggota Polri aktif. Ia sebelumnya tercatat sebagai personel Polda Kalimantan Tengah, namun telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 30 Juni 2026 karena meninggalkan dinas tanpa keterangan atau desersi.

Sebelum diamankan, RYP diketahui telah tinggal di wilayah Ambarawa selama sekitar tiga pekan. Pelaku kemudian mendatangi Parasian (29), warga Kupang, yang telah dikenalnya. Keduanya sama-sama merupakan perantau asal Sumatra.

Bodia mengungkapkan, peristiwa bermula pada Minggu, 13 September 2026 ketika RYP datang ke rumah korban. Saat itu, pelaku mengaku sedang menjalani cuti dinas dan meminta meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban.

"RYP beralasan hendak menuju kantor Polsek untuk mengurus atau memperpanjang cuti dinasnya. Karena percaya dengan pengakuan pelaku yang mengaku sebagai polisi aktif dan mengenakan seragam lengkap, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya.," ungkapnya.

Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Hingga Selasa (15/9/2026), korban tidak mendapat kejelasan mengenai keberadaan kendaraannya maupun pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Reskrim Polsek Ambarawa bersama Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan. RYP akhirnya berhasil diamankan di wilayah Ambarawa pada Jumat (18/9/2026).

Dalam pemeriksaan, RYP mengaku telah menggadaikan Honda PCX milik korban kepada seseorang di wilayah Kota Semarang. Polisi kini masih menelusuri keberadaan sepeda motor tersebut serta pihak yang menerima atau menguasainya.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait keberadaan kendaraan maupun pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Kami juga akan mengembangkan keterangan dari pelaku untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa ini,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....