Polresta Pati Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Embung Terpus Kayen

  • 24 Jun 2026 19:24 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Pati akhirnya Terungkap

RRI.CO.ID, Pati- Kasus penganiayaan yang berujung kematian di Embung Terpus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen Kabupaten Pati, berhasil diungkap polisi. Satreskrim Polresta Pati menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif menyusul penemuan korban meninggal dunia dengan sejumlah luka.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan perselisihan bermula setelah terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Pelaku berinisial W, 49 tahun, warga Desa Kayen, Kecamatan Kayen.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Mei 2026 ketika pelaku dan korban mencari bambu pethuk bersama. “Keduanya terlibat perselisihan mengenai biaya operasional hingga berujung tindak kekerasan yang fatal,” tuturnya.

Saat itu, korban berinisial S(64), warga Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo, sempat mendorong pelaku. Namun, pelaku membalas hingga keduanya terjatuh saat berada di lokasi.

“Saat terjatuh, pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak lima kali hingga meninggal dunia. Tiga luka tusuk mengenai leher korban sedangkan dua luka lainnya mengenai bagian perut korban,” kata Kompol Dika, saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu, 24 Juni 2026.

Setelah kejadian tersebut, pelaku membuang jasad korban ke embung lalu melarikan diri menuju Kalimantan. Tim Resmob Polresta Pati akhirnya menangkap pelaku di Toko buah Desa Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 00.57.

Saat penangkapan, Tim Resmob Polresta Pati mendapat dukungan Direktorat Reserse Kriminal. Atas kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai serta menghindari tindakan kekerasan yang merugikan.(agp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....