Polisi Ungkap Terduga Pembuang Bayi Juwana

  • 05 Jun 2026 17:50 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Terbongkar Kasus Buang Bayi di Pati

RRI.CO.ID, Pati - Kasus pembuangan bayi di salah satu gang di Desa Growong Kidul Kecamatan Juwana Kab Pati, pada Senin, 1 Juni 2026 lalu, akhirnya terbongkar. Polisi menangkap terduga pelaku pembuangan yang ternyata ibu kandungnya berinsial AI (35 tahun) warga Desa Growong Lor Kecamatan Juwana.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menegaskan tim unit reaksi cepat (URC) Sky Fox menangkap terduga pelaku, pada Jumat, 5 Juni 2026. Saat itu terduga pelaku sedang berada di depan SMAN 1 Juwana, sekitar pukul 12.50.

"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku, dalam waktu kurang dari 5 hari setelah laporan diterima. Kami masih mendalami motif terduga pelaku secara menyeluruh agar proses hukum berjalan objektif sesuai ketentuan," ujarnya saat diwawancara di Mapolresta Pati..

Dika menegaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim, masih mengorek keterangan dari pelaku yang mengaku janda beranak 4 itu. Sedang untuk keterangan siapa sebenarnya ayah dari anak kandung yang dibuangnya itu, AI masih bungkam.

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum pada tahapan berikutnya nanti,” katanya.

Penyidik bakal mengenakan pasal 76B Junto Pasal 77B, Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal berlapis KUHP No.305. Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 5 tahun 6 bulan, dan atau denda Rp100 juta.(APB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....