Penipuan Minyak Jelantah di Semarang, Korban Rugi Rp3,29 Miliar
- 11 Sep 2026 20:30 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3,29 miliar. Terduga pelaku berinisial A.R. (45) berhasil diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa 8 September 2026.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/216/VII/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah tertanggal 23 Juli 2026. Perkara tersebut diketahui terjadi di wilayah Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, dengan korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp3.290.370.400.
Peristiwa bermula pada sekitar Agustus 2025 ketika terduga pelaku menawarkan kerja sama pengadaan dan pengiriman minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) kepada korban. Terduga pelaku menyampaikan dirinya telah memiliki hubungan kerja sama dengan sebuah perusahaan pengolahan minyak di Surabaya dan menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen dari modal yang dikeluarkan.
Korban kemudian memenuhi permintaan tersebut, termasuk menyediakan dana untuk pembelian dan pengiriman minyak jelantah sesuai spesifikasi yang disampaikan terduga pelaku. Namun, ketika korban menanyakan pembayaran, purchase order (PO), maupun invoice dari perusahaan tujuan, terduga pelaku memberikan dokumen yang diduga merupakan invoice fiktif.
Setelah dilakukan pengecekan langsung, diketahui tidak terdapat pengiriman minyak kepada perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setelah mengalami kerugian yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi, menelusuri aliran transaksi, mengumpulkan dokumen pendukung, serta mencari keberadaan terduga pelaku.
Kanit Resmob, AKP Dwi Yudi Setiawan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama bisnis, khususnya yang menjanjikan keuntungan dalam jumlah besar. Menurutnya, setiap transaksi perlu disertai verifikasi terhadap legalitas perusahaan, dokumen kerja sama, serta alur pembayaran yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja sama hanya berdasarkan dokumen atau janji keuntungan. Pastikan seluruh informasi dan dokumen telah diverifikasi kepada pihak yang berwenang. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
AKP Dwi Yudi Setiawan, mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk menelusuri penggunaan dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, A.R. (45) warga Kel. Joyosuran Kec. Pasar Kliwon Kota Surakartadisangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penerapan pasal tersebut masih akan didalami dan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....