Polres Semarang Tetapkan Pelaku Anak dalam Kasus Pembelian Senjata Tajam Online
- 29 Mei 2026 12:07 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kabupaten Semarang – Kasus pembelian celurit melalui media sosial di Kabupaten Semarang memasuki babak baru. Seorang pelajar ditetapkan sebagai pelaku anak setelah polisi mendalami transaksi pembelian senjata tajam jenis corbek sepanjang 150 cm tersebut.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengatakan penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait transaksi pembelian senjata tajam melalui media sosial.
“Dalam perkembangan penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak. Empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi,” ungkapnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Diketahui, AY merupakan pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Ia diketahui memesan senjata tajam jenis corbek melalui media sosial Instagram pada 16 Mei 2026.
Senjata tajam tersebut tiba pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas Satreskrim Polres Semarang langsung mengamankan barang tersebut.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, namun juga pembinaan, edukasi dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan dari orang tua, psikolog, Dinas Sosial serta DPPAKB juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Selain penyidikan, kepolisian juga melibatkan berbagai unsur pendampingan agar hak-hak anak tetap terpenuhi. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah anak terlibat kembali dalam tindakan serupa.
Atas perbuatannya, pelaku anak disangkakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara, empat anak lainnya masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
Polres Semarang juga mengimbau orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan lingkungan pergaulan. Pengawasan keluarga dinilai penting mencegah keterlibatan anak dalam tawuran maupun kenakalan remaja.
“Pastikan anak berada di rumah saat malam hari. Tidak terlibat dalam kelompok maupun aktivitas yang dapat mengarah pada tindak pidana ataupun mengganggu situasi kamtibmas,” ujar Kapolres.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....