Tawuran Bersenjata Tajam, Satreskrim Polresta Magelang Amankan 5 Remaja

  • 27 Mei 2026 13:08 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Satreskrim Polresta Magelang
  • tawuran antarremaja

RRI.CO.ID, Kabupaten Magelang- Satreskrim Polresta Magelang mengamankan lima remaja yang melakukan aksi tawuran antarkelompok remaja di Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang pada Minggu, 24 Mei 2026 dini hari. Dari lima pelaku tersebut tiga orang ditahan, sedangkan dua lainnya tidak ditahan karena masih tergolong anak-anak di bawah umur.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto menjelaskan, dari lima orang pelaku tawuran dan disertai aksi pembacokan, tiga orang di antaranya dilakukan penahanan. “Sedangkan dua lainnya tidak ditahan, karena masih anak-anak, tetapi tetap kami proses,” katanya, Selasa, 26 Mei 2026.

AKP Toyib mengatakan, tawuran antarkelompok remaja tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka yang serius. Korban AFR ( 15) warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang mengalami luka bacok di bagian kepala dan dirawat di Rumah Sakit Syubbanul Wathon Tegalrejo, dan ANZ ( 15) mengalami luka robek di bagian mulut sehingga harus dirawat di RSU Tidar Kota Magelang.

Lima pelaku yang diamankan terdiri atas satu pelaku dewasa dan empat di antaranya masih anak di bawah umur. Kelimanya yaitu DHE (19) warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, DG (17) warga Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, FCA (17) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, MRA (17) warga Candimulyo Kabupaten Magelang, serta TFZ (16) warga Pakis, Kabupaten Magelang.

Menurutnya, sebelum terjadinya tawuran, kedua kelompok remaja saling menantang melalui akun media sosial Instagram. Setelah itu, mereka bertemu di Jalan Raya, Magelang-Kopeng, tepatnya di Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.

Toyib menambahkan, satu pelaku dewasa berinisial DHE (19) diketahui membawa potongan besi sepanjang 80 sentimeter saat tawuran berlangsung. Sementara, dua pelaku anak-anak di bawah umur yang melakukan penganiayan, yakni DG (17) dan FCA (17), kedapatan membawa senjata tajam berupa corbek dan sabit.

“Untuk pelaku DHE terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Dua pelaku yang masih anak-anak terkait dengan dugaan membawa sajam, yakni MRA dan TFZ melanggar pasal n468 ayat 1 KUHP dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya. (wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....