Polisi Ungkap Cepat Kasus Penganiayaan dan Perampasan di Semarang Utara

  • 22 Jul 2026 08:17 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang melalui Unit V Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara. Kurang dari sembilan jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/212/VII/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah tertanggal 21 Juli 2026. Penyidik menerapkan Pasal 466 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa terjadi pada Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di depan sebuah rumah di Kelurahan Dadapsari. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua korban berinisial N.R.C.P. (20) dan A.F.A. (23) sedang berada di depan rumah ketika didatangi dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Salah seorang pelaku turun sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyerang korban. Saat berusaha menyelamatkan diri ke dalam rumah, korban terjatuh di teras dan mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri hingga telinga.

Dalam kondisi tersebut, pelaku juga merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri bersama rekannya. Korban kemudian dilarikan ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Kanit Resmob AKP Dwi Yudi Setyawan, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri keberadaan para pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 11.18 WIB, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial A.W.Y. (34) di kawasan Jalan Petek, Semarang Utara.

Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, satu unit telepon genggam milik korban, serta sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.Polrestabes Semarang menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dengan melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, memburu pelaku yang masih buron, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, S.H., M.M., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim penyidik setelah menerima laporan dari masyarakat. "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara keterlibatan pelaku lainnya masih terus kami dalami," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif pelaku mengarah pada pencurian dengan kekerasan yang diawali dengan penyerangan menggunakan senjata tajam. Korban tidak memiliki hubungan ataupun saling mengenal dengan pelaku.

"Saat korban berada di lokasi, pelaku secara tiba-tiba menyerang menggunakan celurit hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala dan telinga. Setelah itu, telepon genggam milik korban diambil dan pelaku melarikan diri," katanya.

Menurut AKP Johan, korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis dan menjalani rawat jalan. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran pelaku lain maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah celurit, telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Penyidikan masih terus kami kembangkan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....