Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Tas Jemaah Masjid di Kudus

  • 27 Mei 2026 11:55 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus — Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian tas milik seorang jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Pelaku dibekuk setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) masjid dan menjadi petunjuk utama penyelidikan polisi.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus, AKP Subkhan mengatakan pelaku berinisial AR (46), warga Kecamatan Kota, Kudus. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kudus pada Selasa, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi,” kata AKP Subkhan, Rabu, 27 Mei 2026.

Kasus tersebut bermula saat korban, Surya (51), warga Wergu Kulon, selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Kudus. Korban kemudian berniat melaksanakan Salat Ashar di Masjid Jami’ At Taqwa. Karena waktu salat belum tiba, korban beristirahat dan tertidur di teras masjid sambil meletakkan tas selempang warna krem di atas kepalanya.

Saat terbangun sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati tasnya telah hilang. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV masjid dan melihat seorang pria mengambil tas miliknya. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Kudus.

Akibat pencurian itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga berupa uang tunai Rp5 juta, satu unit telepon genggam, STNK kendaraan, buku tabungan, KTP, dompet, hingga tas selempang. Berbekal hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas selempang warna krem, dompet, buku tabungan, KTP milik korban, hingga sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp2 juta. Sebagian barang bukti lainnya ditemukan di semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....