Pria di Semarang Curi 25 Motor Sendirian, Modus Cari Kunci Tertinggal

  • 26 Mei 2026 06:10 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang — Seorang pria diamankan polisi setelah mencuri sedikitnya 25 unit sepeda motor di wilayah Semarang dan sekitarnya. Pelaku beraksi sendirian dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lupa mencabut kunci motornya.

Pelaku diketahui bernama Rico Arif Setiawan alias RAS (38), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dalam menjalankan aksinya, RAS disebut beraksi seorang diri dengan menyasar lokasi parkir yang ramai.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan mengatakan pelaku memanfaatkan motor yang kuncinya masih tertinggal. Setelah berhasil membawa motor korban, pelaku menyimpan kendaraan hasil curian di rumah kosnya.

“Kemudian pelaku mengambil motor miliknya yang sengaja didekatkan dengan motor korban. Total kami amankan 25 unit kendaraan hasil kejahatan,” kata AKP Dwi Yudi Setiawan saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Senin, 25 Mei 2026.

Sebelum ditangkap, pelaku diketahui menjalankan aksinya di sejumlah wilayah Kota Semarang. Di antaranya kawasan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, wilayah Genuk, hingga area outlet di Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari.

Selain menangkap RAS, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial Ananda Dwi Wahyu alias ADW (28), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku utama.

Menurut AKP Dwi Yudi Setiawan, dari total barang bukti, tiga unit sepeda motor ditemukan di wilayah Kota Semarang. Sementara 22 unit lainnya diamankan dari lokasi penadah di Kabupaten Pati.

“Pengungkapan kasus ini kita dibantu oleh Resmob dari Pati dan Resmob dari Kudus. Alhamdulillah barang bukti 22 sepeda motor berhasil diamankan dan dibawa ke Polrestabes Semarang,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul kendaraan yang telah diamankan. Masyarakat yang merasa kehilangan motor diminta datang ke Polrestabes Semarang untuk melakukan pengecekan.

“Sepanjang masyarakat bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kami akan proses pengembalian kendaraan kepada pemilik. Ini tanpa biaya apa pun alias gratis,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....