Polres Pemalang Amankan Pengedar Tembakau Sintetis di Comal
- 23 Mei 2026 08:33 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Pemalang - Satresnarkoba Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Satu orang tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jumat 22 Mei 2026.
"Tersangka berinisial JRA (19), warga Desa Ambokulon, Kecamatan Comal," kata Kapolres Pemalang melalui Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo, Jumat 22 Mei 2026.
Kasat Resnarkoba mengatakan, kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota di lapangan. "Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat kotor 1,14 gram," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online. Lalu tersangka menjualnya di wilayah Kecamatan Comal.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Kasat Resnarkoba.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," imbuh Kasat Resnarkoba. Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba mengimbau kepada masyarakat, agar segera melapor lewat 110 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....