Polresta Batang Berhasil Amankan Pengedar Sabu 779 Gram

  • 14 Agt 2026 18:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Batang - Satresnarkoba Polresta Batang berhasil mencegah penyebaran barang haram jenis sabu seberat 779 gram dari tangan tersangka K alias B (37) seorang wiraswasta di Dukuh Kemloko Banyuputih Kabupaten Batang, Rabu 5 Agustus 2026, pukul 01.00 WIB. Pengungkapan berawal setelah adanya informasi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan, personel Satresnarkoba Polresta Batang segera melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi yang cukup untuk melakukan penyergapan. Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono menerangkan, berkat kesigapan personel, tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 779 gram berhasil diamankan.

"Petugas segera melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul dan sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," tegasnya, di Aula Rupatama Mapolresta Batang, Jumat 14 Agustus 2026.

Modus operandi yang digunakan tersangka berperan sebagai kurir "kuda" sebagai pengambil sabu yang terbagi dalam paket 100 gram, 5 gram dan 1 gram, lalu diletakkan di tempat yang ditentukan, untuk diperjualbelikan. "Asumsi yang diperjualbelikan Rp1,5 juta per gram, maka dengan barang bukti seberat 779 gram memiliki nilai ekonomis Rp1,16 miliar, dengan potensi 7.790 orang yang diselamatkan," bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 7 paket sabu 756 gram, 2 paket sabu 113 gram, 10 paket sabu 10 gram, 2 timbangan digital, 204 sedotan hitam dan 1 telepon seluler. Atas tindakannya, tersangka K alias B dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....