Terungkap dari Penemuan Bayi, Polres Kendal Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak
- 20 Mei 2026 19:16 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kendal – Polres Kendal mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Kasus tersebut terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait penemuan seorang bayi di wilayah setempat pada pertengahan Mei 2026.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga mengenai penemuan bayi di halaman rumah warga di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri asal-usul bayi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, aparat mengidentifikasi ibu kandung bayi yang merupakan seorang remaja di bawah umur, berinisial DRSP(15). Pendalaman kasus kemudian mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga korban.
“Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta. Korban disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” jelas Kapolres Kendal saat press release di Mapolres Kendal, Rabu 20 Mei 2026.
Polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ANR pada Minggu, 17 Mei 2026 di rumah temannya yang berada di Desa Mojo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kendal mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan keji terhadap anak kandung, dikarenakan jengkel dan dendam dengan mantan istri. Padahal pelaku sudah bercerai dan mantan istri bekerja sebagai TKW di luar negeri.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut masih terus didalami untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara belasan tahun.
Pelaku dijerat dengan pasal 473 ayat (9) KUHP dan atau Pasal 418 Ayat (1) KUHP, yaitu setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya. Ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai maksud dalam pasal 473 ayat (4) dan atau pidana 12 tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kendal, Muntoha mengatakan bayi saat ini mendapat penanganan di Rumah Pelayanan Sosial Wiloso Tomo Salatiga milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan asesmen. "Kami sudah koordinasikan dengan pihak Polres, yang pada awalnya dititipkan di sebuah panti di Kendal, namun pada Senin kemarin sudah dirujuk ke panti milik Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.
Di sisi lain, Staf UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP2PA Kendal, Aulia Kharul Anwar mengatakan, pihaknya siap melayani pendampingan terhadap korban. Harapannya, kondisi fisik maupun psikis korban bisa pulih kembali dan bersekolah lagi.
"Saat ini korban masih depresi dan mengurung diri. Perlu pelayanan psikolog agar kembali pulih dan hidup normal lagi," katanya. (FR)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....