Kasus Curanmor di Wanarejan Utara Terungkap, Polres Pemalang Amankan Dua Pelaku
- 07 Jun 2026 08:47 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Pemalang - Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Rabu 3 Juni 2026. Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, kasus terungkap setelah personelnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Keduanya diamakan di wilayah Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jumat 5 Juni 2026. "Keduanya berinisial ISM (41) warga Desa Klareyan, Petarukan, dan IWA (35) warga Kelurahan Purwoharjo, Comal," kata Kasat Reskrim, Sabtu 7 Juni 2026.
Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan sangat cepat, sekitar 30 menit setelah korban S (43) memarkirkan kendaraannya di depan rumahnya. "Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, sekitar 30 menit kemudian motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka. "Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, beserta kunci kontak, STNK dan surat keterangan dari koperasi yang menyatakan BPKB masih menjadi jaminan," ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. "Harap lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, gunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian," kata Kasat Reskrim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....